BPJPH Perkuat Pengawasan Ritel Jelang Wajib Halal 2026

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat melakukan peninjauan langsung di kawasan Gandaria City, Jakarta. (Istimewa)

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkatkan pengawasan produk di ritel modern sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan melalui peninjauan langsung di kawasan Gandaria City, Jakarta.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha.

Lebih lanjut, menurutnya, implementasi kebijakan ini tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.

“Setiap produk yang beredar harus memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan, produk bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal, sementara produk non-halal harus memberikan keterangan yang jelas. Transparansi informasi tersebut dinilai penting agar konsumen dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan.

BPJPH juga menilai sertifikasi halal sebagai investasi strategis bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di tingkat nasional maupun global.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin menyampaikan bahwa pengawasan di lapangan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan.

Selain memastikan kepatuhan, BPJPH juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait mekanisme sertifikasi halal dan persiapan menghadapi kebijakan tersebut.

Melalui langkah ini, BPJPH berharap pelaku usaha ritel modern semakin siap sehingga implementasi Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pungkasnya. (sm)